Pusat Edukasi Budaya

Kenali & Lindungi
Warisan Budaya Kita

Pahami landasan hukum dan kategori kebudayaan Indonesia untuk berkontribusi secara aktif dalam pelestarian kekayaan bangsa.

Apa itu OPK?

Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah unsur-unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama dalam upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

"Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan."

10

Kategori Utama

UU No.5

Tahun 2017

Fokus pada pelestarian tradisi hidup yang terus berkembang di masyarakat Indonesia.

01

Tradisi Lisan

Tuturan yang diwariskan secara turun-temurun seperti pantun, cerita rakyat, dan doa.

02

Manuskrip

Naskah tangan yang menyimpan informasi sejarah, sastra, atau pengetahuan kuno.

03

Adat Istiadat

Tata kelakuan yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

04

Ritus

Tata cara pelaksanaan ibadah atau upacara yang didasarkan pada kepercayaan.

05

Pengetahuan Tradisional

Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai etika, estetika, dan manfaat.

06

Teknologi Tradisional

Keterampilan atau kemahiran masyarakat dalam membuat peralatan atau infrastruktur.

07

Seni

Ekspresi artistik dalam berbagai bentuk seperti gerak, suara, rupa, dan sastra.

08

Bahasa

Sarana komunikasi dan identitas budaya yang unik di setiap daerah.

09

Permainan Rakyat

Aktivitas permainan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

10

Olahraga Tradisional

Aktivitas fisik yang mengandung nilai budaya dan dilakukan secara turun-temurun.

Cagar Budaya

Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

  • Bersifat Tangible (Kebendaan)
  • Berusia 50 Tahun atau Lebih

Potensi Kebudayaan

Meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana yang mendukung ekosistem kebudayaan. Ini termasuk Tenaga Kebudayaan (ahli, pelestari, pengelola) dan Lembaga Kebudayaan yang aktif bergerak di bidang seni, adat, dan tradisi.

Tenaga Budaya
Lembaga
Infrastruktur
Ruang Publik

Mengapa Harus Dilaporkan?

Pelindungan Hukum

Menjamin legalitas dan pengakuan resmi negara terhadap aset budaya daerah.

Pendataan Digital

Membangun database kebudayaan yang akurat untuk perencanaan pembangunan berbasis budaya.

Warisan Generasi

Memastikan pengetahuan dan nilai luhur tetap terjaga untuk dipelajari generasi mendatang.